Iuran BPJS Segera Naik Dibulan April 2016

17.13 Wulan 0 Comments




Iuran BPJS Segera Naik Dibulan April 2016 - Walaupun sudah diduga, namun munculnya kabar bahwa iuran bulanan peserta BPJS bakal lekas naik sangat disesalkan sama masyarakat. Benar saja, Tata Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan tubuh pun akhirnya dikeluarkan serta pada salah satu pasalnya secara gamblang menyebutkan total kenaikan yang harus dibayarkan oleh peserta.

Pasal 16 tertulis bahwa iuran Sandar Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta warga yang didaftarkan oleh Penguasa negara Daerah naik dari Rp 19 ribu menjadi Rp 23. 000. Selanjutnya kira Pekerja Penerima Upah semisal PNS, TNI, Polri, warga DPRD, dan Pegawai Permerintahan sebuah negara Non Pegawai Negeri dipotong gaji atau upah masing-masing bulannya sebesar 5%.

Dan kemudian untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta tidak Pekerja kelas III sebagai Rp 30. 000, kualitas II menjadi Rp 51. 000 dan kelas I menjadi Rp 80. 000. Apabila terlambat melakukan pembayaran, maka peserta akan dikenai denda 2, 5 % dari biaya pelayanan kesehatan tubuh, untuk iuran yang tersangkut dibayar tersebut. Jika tercipta tunggakan, paling banyak 12 bulan dan denda mengelokkan tinggi sebesar Rp 30. 000. 000.

Mengomentari taktik terkait kenaikan ini, Kepala negeri Departemen Komunikasi BPJS Kesehatan tubuh Irfan Humaidi menyebut kalau ini rasional dan bukan membebani.

0 komentar: